Wednesday, June 24, 2015

KETENTUAN-KETENTUAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

ELVASARI LAYLATUL BEKTI
52212474
3 DF 01
TUGAS INDIVIDU SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
MATERI KELOMPOK IV "MEKANISME RAPAT ANGGOTA"

KETENTUAN-KETENTUAN RAPAT ANGGOTA

Rapat Anggota merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh badan usaha yang bernama Koperasi. Bagaimana pelaksanaan rapat anggota harus sesuai dengan ketetapan UU Koperasi No 25/1992. Rapat Anggota merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sekurang kurangnya sekali dalam  setahun. Rapat Anggota yang dilakukan sekali dalam setahun dinamakan Rapat Anggota Tahunan. Walaupun sudah menjadi kegiatan rutin tiap tahun, tetapi masih saja ada anggota yang tidak mematuhi peraturan dengan tidak hadir atau tidak ikut serta dalam rapat anggota tahunan.
Pada saat pelaksanaan rapat anggota tahunan hal yang dibahas adalah Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.  Dalam forum itulah pengurus harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya selama setahun. Dan apabila timbul pertanyaan yang di ajukan oleh anggota baik secara lisan atau pun secara tulisan, pengurus harus dapat menjelaskan kepada anggota agar para anggota nya bisa menerima dan menyetujui LPJ tersebut.
Sementara pada rapat anggota yang membahas Rencana Kerja dan RAPB, pengurus menyajikan rencana-rencana yang sudah dibuat untuk satu tahun kedepan. Biasanya berdasarkan evaluasi tahun kemarin.  Dan para anggota diberi kesempatan untuk memberikan kritik dan saran tentang rencana yang dibuat oleh pengurus. Hal ini membuat pengurus harus paham dengan sistem yang diterapkan, serta tahu tentang potensi dan kendala yang sedang dihadapi oleh koperasi tersebut. dengan demikian setiap usulan kritik maupun saran yang diberikan oleh anggota dapat di analisis dan ditanggapi dengan cepat dan tepat. Dan pada akhirnya keputusan yang ditetapkan bukan merupakan pemberat, melainkan menjadi pendorong bagi koperasi untuk  bisa terus maju dan berkembang.
Pada koperasi yang memiliki anggaran yang cukup, pelaksanaan rapat anggota dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu rapat anggota yang membahas LPJ dan rapat anggota yang membahas Rencana Kerja dan RAPB. Sedangkan untuk koperasi kecil, pelaksanaan kedua jenis rapat dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, rapat anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi rapat pembentukan koperasi, rapat rencana dan pertanggungjawaban, rapat anggota luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaannya diatur dalam pasal 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut rapat anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan rapat anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau bagi koperasi besar, sedangkan khusus koperasi primer paling lambat 3 bulan.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggungjawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutan nya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan atau pun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali. Hal ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum. 
Persidangan baru bisa dimulai apabila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.