ELVASARI
LAYLATUL BEKTI
52212474
3
DF 01
TUGAS
INDIVIDU SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
MATERI
KELOMPOK IV "MEKANISME RAPAT ANGGOTA"
KETENTUAN-KETENTUAN RAPAT ANGGOTA
Rapat
Anggota merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh badan usaha yang bernama
Koperasi. Bagaimana pelaksanaan rapat anggota harus sesuai dengan ketetapan UU
Koperasi No 25/1992. Rapat Anggota merupakan kegiatan rutin yang dilakukan
sekurang kurangnya sekali dalam setahun. Rapat Anggota yang dilakukan
sekali dalam setahun dinamakan Rapat Anggota Tahunan. Walaupun sudah menjadi
kegiatan rutin tiap tahun, tetapi masih saja ada anggota yang tidak mematuhi
peraturan dengan tidak hadir atau tidak ikut serta dalam rapat anggota tahunan.
Pada
saat pelaksanaan rapat anggota tahunan hal yang dibahas adalah Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas. Dalam forum itulah pengurus
harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya selama setahun. Dan apabila timbul
pertanyaan yang di ajukan oleh anggota baik secara lisan atau pun secara
tulisan, pengurus harus dapat menjelaskan kepada anggota agar para anggota nya
bisa menerima dan menyetujui LPJ tersebut.
Sementara
pada rapat anggota yang membahas Rencana Kerja dan RAPB, pengurus menyajikan
rencana-rencana yang sudah dibuat untuk satu tahun kedepan. Biasanya
berdasarkan evaluasi tahun kemarin. Dan para anggota diberi kesempatan
untuk memberikan kritik dan saran tentang rencana yang dibuat oleh pengurus.
Hal ini membuat pengurus harus paham dengan sistem yang diterapkan, serta tahu
tentang potensi dan kendala yang sedang dihadapi oleh koperasi tersebut. dengan
demikian setiap usulan kritik maupun saran yang diberikan oleh anggota dapat di
analisis dan ditanggapi dengan cepat dan tepat. Dan pada akhirnya keputusan
yang ditetapkan bukan merupakan pemberat, melainkan menjadi pendorong bagi
koperasi untuk bisa terus maju dan berkembang.
Pada
koperasi yang memiliki anggaran yang cukup, pelaksanaan rapat anggota dilakukan
sebanyak 2 kali, yaitu rapat anggota yang membahas LPJ dan rapat anggota yang
membahas Rencana Kerja dan RAPB. Sedangkan untuk koperasi kecil, pelaksanaan
kedua jenis rapat dijadikan satu.
Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, rapat anggota yang didasarkan
waktu dan tujuan dibagi menjadi rapat pembentukan koperasi, rapat rencana dan
pertanggungjawaban, rapat anggota luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaannya diatur dalam pasal 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut
rapat anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan rapat anggota
untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku
lampau bagi koperasi besar, sedangkan khusus koperasi primer paling lambat 3
bulan.
Dalam
UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat
organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri
dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai
penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan
pertanggungjawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian
juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah
memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta
menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutan
nya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda
pembukaan atau pun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali. Hal ini
dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan
baru bisa dimulai apabila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya
disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta
sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika
forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu
peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi
bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan.
Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi
persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan.
Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi
pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada
keputusan-keputusan yang telah diambil.